KepalaRumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dapat merekomendasikan kepada instansi yang bertanggung jawab secara yuridis untuk melakukan pelelangan atau pemusnahan terhadap barang sitaan yang: [8] yang menimbulkan biaya pemeliharaan tinggi. Lebih lanjut dalam Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor SE 010/A/JA/08/2015 PENGERTIAN BARANG BUKTI Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana tidak menyebutkan secara jelas tentang apa yang dimaksud dengan barang bukti. Namun dalam Pasal 39 ayat 1 KUHAP disebutkan mengenai apa-apa saja yang dapat disita, yaitu a. benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana; b. benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya; c. benda yang digunakan untuk menghalang-halangi penyelidikan tindak pidana; d. benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana; e. benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan, Atau dengan kata lain benda-benda yang dapat disita seperti yang disebutkan dalam Pasal 39 ayat 1 KUHAP dapat disebut sebagai barang bukti. Dalam Pasal 1 ayat 5 Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti dilingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan bahwa”Barang Bukti adalah benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik untuk keperluan pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor tentang Penanganan Barang Bukti Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pengganti Peraturan Menteri Kehutanan RI No. tentang Pengurusan Barang Bukti Tindak Pidana Kehutanan, dinyatakan bahwa β€œBarang Bukti Tindak Pidana LHK adalah segala benda yang patut diduga terkait dengan suatu tindak pidana LHK yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara TKPmaupun ditempat lainnya. PENGGOLONGAN BARANG BUKTI Secara umum barang bukti digolongkan sebagai berikut a. benda bergerak Benda bergerak sebagaimana merupakan benda yang dapat dipindahkan dan/atau berpindah dari satu tempat ke tempat lain. Benda bergerak berdasarkan sifatnya antara lain mudah meledak, mudah menguap, mudah rusak dan mudah terbakar. Benda bergerak berdasarkan wujudnya terdiri dari padat, cair dan gas. Benda bergerak selain berdasarkan sifat dan wujudnya, juga termasuk benda terlarang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Contoh Barang Bukti berupa benda bergerak adalah limbah, B3, limbah B3, hasil hutan kayu, hasil hutan bukan kayu, tumbuhan liar hidup, tumbuhan liar mati, satwa liar hidup, satwa liar mati dan/atau bagian-bagiannya, hasil olahan tumbuhan dan satwa liar, benda sisa pembakaran, hasil kebun, hasil tambang, alat angkut, alat kerja dan dokumen/surat/peta. b. benda tidak bergerak. Benda tidak bergerak antara lain tanah beserta bangunan yang berdiri diatasnya, kayu tebangan dari hutan dan kayu dari pohon-pohon yang berbatang tinggi selama kayu-kayuan itu belum ditebang, kapal laut dengan tonase yang ditetapkan dengan ketentuan, dan pesawat terbang. Contoh barang bukti berupa benda tidak bergerak adalah areal hutan, bangunan, jalan dan areal tambang. Berdasarkan statusnya, barang bukti terdiri atas a. Barang bukti temuan Barang bukti temuan adalah barang bukti yang tidak diketahui identitas pemiliknya maupun yang menguasai barang bukti tersebut. Barang bukti temuan dapat berupa benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang ditinggalkan atau ditemukan masyarakat atau penyidik karena tersangka belum tertangkap atau melarikan diri. Dalam proses selanjutnya, barang bukti temuan akan disita oleh penyidik sehingga menjadi barang bukti sitaan. b. Barang bukti sitaan Barang bukti sitaan adalah barang bukti yang disita oleh penyidik sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Pidana. c. Barang bukti rampasan Barang bukti rampasan adalah barang bukti yang dirampas untuk negara berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. TATA CARA PENANGANAN BARANG BUKTI 1. Identifikasi Identifikasi harus segera dilakukan pada saat barang bukti ditemukan. Identifikasi dilakukan pada dua tahap, yaitu Identifikasi awal dan identifikasi lanjutan. Identifikasi awal barang bukti bertujuan untuk menentukan a. Jenis Barang Bukti b. Jumlah atau ukuran barang bukti c. Asal usul barang bukti d. ciri atau tanda-tanda khusus lainnya Identifikasi lanjutan identifikasi lanjutan dapat dilakukan bersamaan dengan identifikasi awal di tempat barang bukti ditemukan atau tempat lain yang bertujuan menentukan jenis, jumlah atau ukuran, asal-usul dan ciri atau tanda-tanda khusus lainnya. Identifikasi Lanjutan barang bukti dapat dilakukan dengan meminta bantuan ahli penelitian ahli atau pengujian laboratorium/uji forensik. Tenaga ahli yang ditunjuk harus mempunyai surat perintah tugas dari instansi pemerintah atau lembaga swasta dimana tenaga ahli tersebut bertugas. Setiap kegiatan identifikasi barang bukti wajib dibuatkan berita acara identifikasi barang bukti. 2. Pengamanan Pengamanan Barang Bukti dilakukan dalam rangka menjamin keutuhan barang bukti. Pengamanan Barang bukti dilakukan dengan cara a. Pengawalan Pengawalan dilakukan saat pengangkutan barang bukti. Pengawalan dilakukan oleh Polhut, PPNS, atau pihak lain yang ditugaskan. Petugas pengawalan barang bukti setelah sampai di tempat tujuan harus segera melaporkan kepada pimpinan dan membuat Berita Acara Pengawalan Barang Bukti. b. Penjagaan Penjagaan barang bukti dilakukan di tempat barang bukti ditemukan, pada saat identifikasi barang bukti dan di tempat penyimpanan barang bukti. Penjagaan dilaksanakan oleh Polhut sebagai petugas jaga. Penjagaan barang bukti dilakukan paling sedikit 2 dua orang petugas jaga. Setiap pergantian petugas jaga, harus disertai Berita Acara Serah Terima Penjagaan yang memuat identitas petugas jaga lama dan petugas jaga baru, barang bukti jenis, jumlah dan barang bukti,waktu serah terima dan kondisi selama penjagaan. c. Perlakuan Perlakuan dilakukan dalam proses pengambilan barang bukti berupa limbah, B3, dan limbah B3. Perlakuan harus memenuhi prosedur dan tata cara pengambilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. d. Pembukusan, dan/atau Pembungkusan dilakukan dalam rangka menjaga keutuhan dan keselamatan barang bukti dan/atau karena sifatnya mudah rusak. Sebelum dilakukan pembungkusan terlebih dahulu dilakukan pelabelan dengan mencantumkan catatan 1 jenis, jumlah, dan ukuran; 2 tempat dan waktu pengambilan barang bukti; 3 ciri/tanda khusus; 4 tersangka dan/atau pasal yang disangkakan; dan 5 dalam keadaan tertentu ketika pembungkusan dilakukan di TKP atau di lapangan, perlu dicatat kondisi cuaca dan koordinat. Barang bukti yang telah dibungkus diberi lak dan cap serta ditandatangani oleh penyidik. Terhadap barang bukti yang tidak mungkin dibungkus, dapat diberi pelindung dan diberi catatan di atas label bahwa barang bukti tidak dapat dibungkus oleh penyidik. Setiap kegiatan pembungkusan dan pembukaan pembungkusan barang bukti harus dibuatkan berita acara yang memuat 1 waktu dan tempat; 2 jenis, jumlah, dan ukuran barang bukti; 3 ciri-ciri/tanda barang bukti; 4 asal barang bukti; 5 identitas orang yang melakukan pembungkusan atau pembukaan pembungkusan; 6 dalam keadaan tertentu ketika pembungkusan dilakukan di TKP atau di lapangan, perlu dicatat kondisi cuaca dan koordinat; dan/atau 7 saksi paling sedikit 2 dua orang. e. Penyegelan. Penyegelan dapat dilakukan terhadap semua barang bukti sesuai dengan kondisi barang bukti. Penyegelan terhadap barang bukti dilakukan dengan cara 1 menempelkan kertas segel; 2 memasang garis PPNS; 3 memasang papan pengumuman segel; atau 4 memberi tanda lain yang memungkinkan dalam pengamanan barang bukti Setiap kegiatan penyegelan atau pembukaan segel barang bukti harus dibuatkan berita acara yang memuat 1 waktu dan tempat; 2 jenis, jumlah, dan ukuran barang bukti; 3 ciri-ciri/tanda khusus barang bukti; 4 instansi yang melakukan penyegelan atau pembukaan segel; 5 nama dan tanda tangan tersangka atau yang menguasai barang bukti; 7 tujuan penyegelan atau pembukaan segel; dan 8 saksi paling sedikit 2 dua orang 3. Pengangkutan Pengangkutan dilakukan terhadap barang bukti yang akan dipindahkan. Pengangkutan dilakukan dengan menggunakan alat angkut yang disesuaikan dengan barang bukti guna menjamin keutuhan dan keselamatan barang bukti. Setiap kegiatan pengangkutan barang bukti, harus dibuatkan Berita Acara Serah Terima yang memuat 1 waktu dan tempat; 2 jenis, jumlah, dan/atau ukuran barang bukti; 3 asal dan tujuan pengangkutan; 4 identitas yang menyerahkan dan menerima; 5 saksi paling sedikit 2 dua orang; dan 6 keterangan lainnya 4. Penyimpanan Barang Bukti berupa Benda Bergerak disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara yang disebut RUPBASAN tempat penitipan atau penyimpanan barang bukti. Apabila belum mempunyai RUPBASAN, barang bukti dapat disimpan pada 1 gudang penyimpanan dan/atau kandang satwa milik lembaga konservasi; 2 gudang penyimpanan dan/atau kandang satwa milik instansi pemerintah; 3 gudang penyimpanan dan/atau kandang satwa milik badan usaha yang bergerak di bidang lingkungan hidup dan kehutanan; atau 4 tempat tertentu yang dijadikan sebagai tempat penyimpanan/pengumpulan barang bukti Setiap barang bukti yang disimpan harus diberi label oleh penyidik, yang memuat 1 pejabat yang menerbitkan label; 2 jenis, sifat, jumlah, dan ukuran; 3 waktu dan tempat pengambilan sampel; 4 ciri/tanda khusus; dan 5 tersangka dan/atau pasal yang disangkakan. Barang bukti yang disimpan harus dicatat dalam buku register barang bukti. 5. Pengujian Laboratorium. Pengujian laboratorium dilakukan untuk mengidentifikasi dan mengetahui kandungan barang laboratorium dilakukan di laboratorium yang telah terakreditasi dan/atau yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang. Pengujian laboratorium dilakukan atas permintaan penyidik atau atasan penyidik, disertai dengan surat permohonan pengujian laboratorium. Penyerahan barang bukti untuk dilakukan pengujian laboratorium disertai dengan berita acara serah terima barang bukti 6. Perawatan atau pemeliharaan. Perawatan dan pemeliharaan dilakukan oleh petugas dengan cara 1 melakukan pemeriksaan dan pengawasan secara berkala disesuaikan dengan barang bukti yang disimpan di tempat penyimpanan barang bukti yang telah ditentukan atau tempat lain dan dituangkan dalam buku kontrol barang bukti; 2 mengawasi jenis-jenis barang bukti tertentu yang berbahaya, berharga, dan/atau yang memerlukan pengawetan; atau 3 menjaga dan mencegah agar barang bukti yang disimpan tidak terjadi pencurian, kebakaran, atau kebanjiran. Untuk Barang Bukti yang cepat rusak dan/atau membahayakan dapat dilakukan tindakan berupa 1 pengamanan/penempatan di tempat khusus; 2 pemeriksaan dan pengawasan secara berkala; dan/atau 3 penjagaan dan pencegahan agar barang bukti yang dirawat atau dipelihara tidak membahayakan lingkungan. 7. Penitipan Penitipan barang bukti dapat dilaksanakan dengan pertimbangan 1 petugas tidak mempunyai kapasitas yang memadai untuk mengamankan barang bukti; dan 2 penitipan barang bukti tidak menghambat proses penyidikan. Setiap kegiatan penitipan barang bukti disertai berita acara penitipan Barang Bukti. 8. Titip rawat. Titip rawat barang bukti dilaksanakan dengan pertimbangan 1 barang bukti tersebut tidak dapat dibawa atau disimpan di RUPBASAN; 2 petugas tidak mempunyai kapasitas yang memadai untuk mengamankan barang bukti; dan/atau 3 titip rawat barang bukti tidak menghambat proses penyidikan. Setiap kegiatan titip rawat barang bukti disertai Berita Acara Titip Rawat Barang Bukti. 9. Pelelangan. Pelelangan dilakukan terhadap barang bukti 1 yang sifatnya mudah rusak kayu, hasil hutan bukan kayu, hasil kebun, dll. 2 memerlukan biaya perawatan tinggi alat angkut, alat berat, Pelelangan Barang Bukti dapat dilakukan sesuai dengan Permenhut Nomor 10. Peruntukan. Peruntukan pemanfaatan barang bukti temuan ditujukan untuk 1 kepentingan pembuktian perkara; 2 pemanfaatan bagi kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan; dan/atau 3 kepentingan publik atau sosial bantuan penanggulangan bencana alam, infrastruktur umum bagi masyarakat atau infrastruktur rumah dan sarana prasarana bagi warga miskin. Peruntukan pemanfaatan barang bukti temuan dilakukan berdasarkan izin peruntukan dari ketua pengadilan negeri setempat dengan melampirkan 1 laporan kejadian; 2 berita acara temuan barang bukti; 3 pengumuman barang bukti temuan; dan 4 laporan kemajuan hasil pengumpulan bahan dan keterangan Pulbaket Permohonan izin peruntukan dilakukan setelah 14 empat belas hari sejak penyidik mengumumkan barang bukti temuan pada media lokal setempat. 11. Pemusnahan dan Pelepasliaran. Pemusnahan barang bukti dilakukan terhadap barang bukti 1 Limbah, B3, limbah B3, hasil hutan, tumbuhan, satwa, atau bagian-bagiannya yang mengandung bibit penyakit dan/atau rusak; 2 hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan konservasi; dan 3 termasuk barang temuan yang diperuntukkan untuk dimusnahkan. Untuk kepentingan penyidikan, sebelum dilakukan pemusnahan harus dilakukan penyisihan barang bukti. Tata Cara Pemusnahan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, antara lain Peraturan Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor tentang Pemusnahan Barang Bukti. PUSTAKA Sultan,Sudirman dan AM. Rafii, 2015. Bahan Ajar Barang Bukti Tindak Pidana Kehutanan. Diklat Penanganan Tempat Kejadian Perkara Tahun 2015, Balai Diklat Lingkungan Hidup dan Kehutanan Makassar, Makassar. Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana KUHAP Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Republik Indonesia. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor Tentang Penanganan Barang Bukti Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor tentang Pemusnahan Barang Temuan, Sitaan dan Barang Rampasan. Olehkarena itu, fenomena yang demikian perlulah diperhatikan oleh seorang yang diberikan amanah dan pemberi amanah. Mempelajari apa yang harus di kerjakan ketika seorang diberikan atau memberikan barang titipan (wadi'ah) kepada orang lain. Memilih jalan yang lebih aman dengan menitipkan barang pada lembaga-lembaga penitipan barang yang ada di sekitar kita. A. PENGERTIAN PORTER Di setiap hotel diperlukan tenaga yang kusus bertanggung jawab dalam penanganan barang - barang bawaan tamu , orang yang bertugas melaksanakan tugas ini di sebut dengan istilah , Bellboy / porter / bellhop / service clerk. Bila anda sudah siap menenjadi bellboy maka anda siap untuk memberikan pelayanan yang baik dan memuaskan dalam arti kata kerah tamahan, efektif dan efisien sehingga dapat memberikan kesan yang baik kepada tamu saat menganai barang bawaan tamu dan juga siap untuk menerima perintah baik dari tamu maupun rekan kerja., bukti kepuasan tamu biasanya diwujudkan dalam pemberian TIPS To Ensure prompt Service . Namun sebagai bellboy yang baik jangan TIPS tersebut dijadikan tujuan utama dalam melakukan tugas. Untuk menjadi Bellboy yang professional, selain memiliki ketrampilan yang memadai juga di tuntut untuk memiliki sikap yang baik dan positif baik sama tamu maupun sesama karyawan, berikut ini sikap yang harus dimilik oleh bellboy β€’ Kepribadian β€’ Sopan dan ramah β€’ Jujur dan siap membantu tamu β€’ Tepat waktu β€’ Penampilan pribadi β€’ Hal – hal yang perlu dihindari oleh Bellboy β€’ Tidak bersin sambil menghadap ke tamu dan gunakan sapu tangan saat bersin β€’ Tidak merokok saat anda bekerja atau di area kerja β€’ Tidak boleh menggaruk – garuk rambut atau bagian tubuh yang lain B. TUGAS CONCIERGE SECTION INI MELIPUTI Tamu – tamu yang menginap di hotel pada umumnya adalah mereka yang sedang melakukan perjalanan dan berada jauh dari rumahnya , dengan demikian mereka pasti membawa barang - barang yang diperlukan disamping barang – barang yang mereka peroleh dalam perjalanannya. Hotel sangat berkewajiban untuk menjaga keamanan dan memberi pelayanan terhadap barang barang tamu yang ditangani oleh bagian yang di sebut dengan Concierge section atau uniform service. Di mana tugasnya meliputi β€’ Melayani barang bawaan tamu saat tamu check - in β€’ Melayani barang bawaan tamu saat tamu Check - out β€’ Melayani barang bawaan tamu saat tamu pindah kamar changing room β€’ Melayani penyimpanan barang bawaan tamu β€’ Melayani paging service β€’ Mengantarkan surat, Koran dan pesan untuk tamu hotel β€’ Menangani layanan parkir kendaraan bagi tamu β€’ Menangani layanan lift C. POSISI TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB β€’ Uniform service manager / Chief concierge β€’ Assistance Uniform Service Manager / Assistance Chief Concierge β€’ Bell Captain / Head Porter β€’ Bellboy / Bellhop / Porter / Service Clerk β€’ Doorman / linkman β€’ Lift Attendant / Liftman β€’ Pageboy β€’ Messenger β€’ Courier β€’ Enquiry Clerk β€’ Cloakroom attendant D. PERALATAN DAN FORM β€’ Concierge Counter atau Bell desk β€’ Bellboy trolley β€’ Sound system β€’ Electric bell boy trolley β€’ Log book β€’ Luggage tag β€’ Bellboy errand card β€’ Bellboy control sheet β€’ Departure slip β€’ Luggage claim check β€’ Temporary Luggage claim check β€’ Luggage room book β€’ Hotel sticker E. PERALATAN DAN FORM β€’ Trunk β€’ Suitcase β€’ Briefcase β€’ Hand bag / Handling bag / Satchel β€’ Hat box β€’ Cosmetic case / beauty case / Vanity case β€’ Haversack β€’ Traveling / Shoulder bag β€’ Garment bag / Valet bag β€’ Golf case Camera case β€’ Laptop bag β€’ Overcoat β€’ School bag β€’ Box β€’ Package F. HANDLING GUEST LUGGAGE WITH CARE β€’ Expense β€’ Limiting Expense Prosedur penangana barang tamu β€’ Lifting β€œ This way up” sign β€œ Fragile β€œ sign β€œ Keep dry β€œ sign β€’ Staking G. PROSEDUR MELAYANI TAMU PERORANGAN DAN BARANG BARANG BAWAAN TAMU SAAT CHECK - IN Ucapkan salam dan selamat datang sambil menanyakan apakah tamu membawa barang – barang bawaan Bila ya , keluarkan barang - barang tamu dengan hati - hati Sambil mengangkat barang – barang bawaan tamu persilahkan tamu menuju counter untuk mendaftar Letakkan barang barang tamu dengan baik di tempat yang tidak mengganggu perjalanan tamu Pasanglah gantungan barang pada masing – masing barang dan tulis identitas barang tamu lalu siap – siap untuk di panggil reseption Setelah dipanggil segera kemeja pendaftaran untuk menerima kartu tamu , kunci dan kupon makan Bubuhkan nomer kamar dan nama tamu pada gantungan barang Persilahkan tamu untuk mengikuti menuju ke kamarnya Setelah sampai didepan kamar ketuk pintu terlebih dahulu sebelum memasuki kamarPintu kamar dibuka , nyalakan lampu dan tamu persilahkan masuk terlebih dahulu Letakkan barang – barang bawaan tamu pada tempatnya Buka korden lalu matikan lampu Jelaskan seluruh fasilitas yang ada di dalam kamar Taruh kartu tamu, kunci kamar dan kupon makan diatas meja , lalu ucapkan selamat beristirahat pada tamu dan tinggalkan kamar dengan pintu ditutup Akhirnya lengkapi kartu barang dan kembalikan ke beel Captain H. PROSEDUR MELAYANI TAMU ROMBONGAN DAN BARANG BAWAANNYA SAAT CHECK IN Periapan yang harus dilakukan meliputi β€’ Luggage tag β€’ Group information list β€’ Rooming list β€’ Bell boy errand card β€’ Bell boy control sheet Menyortir barang tamu rombongan β€’ Berdasarkan lokasi β€’ Berdasarkan lantai β€’ Berdasarkan nomer kamar Pengantaran barang tamu rombongan β€’ Sistem pengantaran β€’ Berdasarkan lokasi β€’ Berdasarkan lantai β€’ Berdasrkan nomer kamar β€’ Peralatan β€’ Bell boy trolley cart β€’ Electric luggage cart Pencatatan β€’ Rooming list β€’ Bell boy Errand card I. MENANGANI PENJEMPUTAN BARANG TAMU Informasi tentang penjemputan barang – barang tamu dapat diketahui dari β€’ Expected Departure List β€’ Receptionist β€’ Front office cashier β€’ Guest Jika anda menerima informasi tentang tamu tamu yang akan check out maka anda harus menanyakan kepada tamu tentang hal – hal sebagai berikut β€’ Jumlah dan jenis barang β€’ Waktu pengambilan β€’ Tranportasi PROSEDUR MELAYANI TAMU PERORANGAN DAN BARANG BAWAAN TAMU SAAT CHECK OUT Bell captain mengisi departure slip Bell captain memberikan Departure slip kepada bellboy Bellboy menuju kamar yang akan check out untuk mengambil barang bawaan tamu Sebelum memasuki kamar lapor terlebih dahulu kepada Room boy / roommaid yang bertugas disekitar kamar tersebut Ketuk pintu kamar dengan menyebutkan identitas kemudian masuk kamar dan ucapkan salam kepada tamu Tanyakan kepada tamu barang - barang yang akan dibawa dan periksa kondisi barang yang dimaksud. Periksa juga barang barang hotel dan bila ada kerusakan atau kehilangan laporkan ke penerima tamu dengan segera Sebelum meningggalkan kamar gantungkan Departure slip bagian atas di door knob Bawa barang bawaan tamu dan letakkan pada bellboy counter Serahkan room key kepada penerima tamu dan Departure slip bagian bawah kepada front office cashier untuk di tandatangani dan di beri tanda Paid sebagai bukti pembayaran sudah selesai dan barang barang sudah boleh di bawa oleh tamu Tamu diminta untuk memeriksa barang barangnya sebelum dimasukkan ke dalam kendaraan Ucapkan selamat jalan dengan ramah kepada tamu Kembali melapor kepada Bell captain dan menyerahkan Departure slip bagian bawah sebagai arsip PROSEDUR MELAYANI TAMU ROMBONGAN DAN BARANG BAWAANNYA SAAT CHECK OUT Proses penangannya hampir sama dengan menangani barang tamu perorangan berangkat kecuali Jumlah dan jenis barang harus di tulis pada rooming list dan di tandatangani oleh pimpinan rombongan Perincian barang untuk masing masing ditulis pada romming list K. LAYANAN CONCIERGE LAINNYA PERMINTAAN PENYIMPANAN BARANG STORE Store berati gudang penyimpanan, tamu biasanya meninggalkan barangnya di hotel untuk sementara waktu, karena itu perlu adanya tempat penyimpanan barang yang di titipkan tersebut, tempat ini sering di sebut dengan Luggage store. Ada beberapa alasan tamu menitipkan barangnya yaitu β€’ Late check out β€’ Early check in β€’ Tamu Check out dan akan kembali FORM YANG DIGUNAKAN UNTUK PENYIMPANAN BARANG – BARANG TAMU β€’ Baggage claim check β€’ Temporary Baggage claim check β€’ Luggage room book PROSEDUR PENITIPAN BARANG Tamu menghubungi bell captain untuk menitipkan barang dan bellcaptain akan mengintruksikan kepada bellboy Bellboy mempersiapkan baggage claim check untuk penitipan waktu yang lama dan siapkan temporary baggage claim check untuk penitipan waktu sementaraLengkapi data yang ada di luggage claim check baik lembaran bagian depan dan belakang Bawa barang titipan tamu ke luggage store Catat data yang ada di luggage claim check pada baggage room book Gantungkan luggage claim check bagian atas di setiap barang titipan tamu Robek luggage claim check bagian bawah dan berikan ke tamu Susun barang titipan tamu dengan rapi METODE PENGAMBILAN PENITIPAN BARANG TAMU Jika tamu ingin mengambil barang titipannya tamu harus menunjukkan luggage claim check sebagai bukti kepada bell captainBell captain mengintruksikan kepada bellboy untuk mengambil barang di luggage store Cocokkan lembar bagian atas dan bagian bawah nomer serinya Bila sama minta kepada tamu untuk menandatangani baggage room book Catat data delivered pada baggage room book L. MENANGANI BARANG BAWAAN TAMU SAAT PINDAH KAMAR β€’ Adanya kemauan sendiri untuk pindah, β€’ Pihak hotel yang memintanya, PROSEDUR MELAYANI TAMU DAN BARANG BAWAAN NYA SAAT PINDAH KAMAR Bell captain memerintahkan bellboy untuk memindahkan barang tamu yang pindah kamar Bellboy masuk kekamar dan menanyakan barang barang yang akan di pindahkan serta menanyakan kepada tamu apakah sudah siap untuk pindah kamar Pindahkan barang barang tamu ke kamar yang baru Lengkapi dan distribusikan formulir pindah kamar ke bagian yang bersangkutan Lapor ke bell captain sambil menyerahkan Bellboy erran card MENANGANI BARANG TAMU YANG SUDAH DIBUNGKUSpack luggage Pemindahan barang Cek dan periksa lokasi dan keadaan barang sebelum dipindahkan sebelum dipindahkan ke kamar baru Memeriksa barang barang tamu yang tertinggal atau barang milik hotel yang terbawa atau rusak Gunakan methode pemindahan barang tamu yang benar untuk menghindari kerusakan Letakkan barang tamu di kamar yang baru dengan posisi yang sama dengan posisi di kamar yang lama Pencatatan Catat semua barang ke dalam beel boy errand card, catat di balik bell boy errand card jika anda sudah mendapatkan kunci kamar lama, tulis Key OK, dan serahkan bell boy errand card pada bell captain Tandatangi Room or rate change slip dan serahkan key pada reception MENANGANI BARANG TAMU YANG BELUM DIBUNGKUS Unpack luggage Bell captain atau Bell boy mempunyai kewenangan untuk membungkus barang bawaan tamu Dalam pemindahan barang milik tamu yang belum dibungkus diperlukan saksi, biasanya saksi tersebut terdiri dari , Hotel Security, Duty manager, Housekeeper, assistant front office manager Lakukan pencatatan semua barang tamu yang dipindahkan pada bell boy errand card, lengkap dengan lokasi barang tersebut di letakkan, dan para saksi harus menandatangani dibalik bell boy errand card, serta di tuliskan Key Ok , jika kunci kamar yang lama sudah di kembalikan Tandatangi Room or rate change slip, dan distribusikan kepa department yang terkait sesuai dengan standard hotel Serahkan ke pada reception Serahkan Bell boy errand card kepada bell captain LAYANAN PENGANTARAN KORAN Pada hotel bisnis, permintaan layanan Koran sangat sering diinginkan oleh tamu, tugas ini dilakukan oleh porter, pendistribusian koran dapat dilakukan pada pagi hari maupun sore hari sesuai dengan terbitnya Koran tersebut, fasilitas ini didapat secara Cuma Cuma. Khusus tamu tamu yang menginap dilantai atau room khusus,biasanya dapat memiliki jenis Koran yang di inginkan, untuk tamu yang menginap di lantai atau room akan mendapatkan Koran yang telah ditentukan oleh hotel sedangkah prosedur pengantaran Koran adalah Koran yang datang di sortir terlebih dahulu sebelu di antar sesuai dengan permintaan yang terdapat pada news delivery order Koran di antarkan kekamar tamu dengan cara menyelipkan pada bawah pintu kamar tamu atau meletakkan pada news paper bag dan di gantung di bagian pintu luar Bellboy memberikan tanda pada news delivery order sebagai bukti Koran sudah di antar sesuai dengan pesanan LAYANAN PAKET Paket dari lar yang di tujukan ke tamu hotel dapat di titipkan di concierge yang nantinya akan di sampaikan kepada tamu yng bersangkutan dengan procedure Tamu dari luar akan meyerahkan parcel atau paket yang di berikan kepada concierge Data pengirim dan jenis kiriman dicatat dalam package / parcel hold for pick up Lembar pertama di berikan kepada pengirim sebagai bukti, lembar kedua di temple pada parcel, lembar ketiga di masukan dalam file Bila tamu ingin mengambil harus di minta tanda tangan Page 2 tamudatang terlalu awal dari jam check in yang ditentukan oleh hotel hal yang harus dilakukan oleh bellboy pada saat menangani penitipan barang yaitu: keluarkan atau buatkan kartu penitipan barang (baggage claim check) tempatkan barang diruang penitipan catat pada buku penitipan barang cocokkan pasangan kartu penitipan bila tamu akan mengambil MATERI TENTANG PERDAMAIAN DAN PENITIPAN BARANG HUKUM PERIKATAN NamaKelompokDevi Febriyanti 185010101111114LaellaMillinia 185010101111102NurlitaRinaLusianingrum 185010101111113SannyPriyanto 185010101111104 PERD M I N β€’ Perdamaian adalah suatu perjanjian denganmana kedua belah pihak, dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang,mengakhiri suatu perkara yang sedang bergantung atau mencegah timbulnya suatu perkara. pasal1851 KUHperdata β€’ Perjanjian ini tidaklah sah, melainkan jika dibuat secara tertulis pasal 1851. Untuk mengadakan suatu perdamaian diperlukan bahwa seorang mempunyai kekuasaan untuk melepaskan haknya atas hal-hal yang termaksud dalam perdamaian itu. β€’ Tentang kepentingan-kepentingan keperdataan yang terbit dari suatu kejahatan atau pelanggaran, dapat diadakan perdamaian. Perdamaian initidak sekali-kali menghalangi pihak kejaksaan untuk menuntut perkaranya pasal 1853. UNSUR D N SY R T PERD M I N Adapun JurnalMirai Manajemen Vol 6, No 1 (2021), Pages 53 - 69 ISSN : 2597 - 4084 Published By STIE Amkop Makassar Strategi Pemenuhan Hak Pelayanan Penitipan Barang bagi Tahanan di Masa Pandemi Covid-19 Yuliana Novitasari 1, Arisman2 1Manajemen Pemasyarakatan, Politeknik Ilmu Pemasyarakatan 2Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia 1. Pengertian Penitipan Barang Penitipan adalah terjadi, apabila seorang menerima sesuatu barang dari seorang lain, dengan syarat bahwa ia akan menyimpannya dan mengembalikannya dalam ujud asalnya Pasal1694 KUH Perdata. Dari rumusan pasal tersebut, penitipan adalah suatu perjanjian β€œriil” yang berarti bahwa ia baru terjadi dengan dilakukannya suatu perbuata yang nyata, yaitu diserahkannya barang yang dititipkan; jadi tidak seperti perjanjian-perjanjian lain apada umumnya yang lazimnya adalah konsensual yaitu sudah dilahirkan pada saat tercapainya kesepakatan. 2. Macam-macam Penitipan Barang Menurut undang-undang ada dua macam penitipan barang, yaitu penitipan yang sejati dan sekestrasi. Penitipan barang yang sejati diatur dalam Pasal 1696 – 1729 KUH Perdata. Sedangkan Sekestrasi diatur dalam Pasal 1730 – 1739 KUH Perdata. a. Penitipan Barang yang Sejati Penitipan barang yang sejati dianggap dibuat dengan cuma-cuma, jika tidak diperjanjikan sebaliknya, sedangkan ia hanya dapat mengenai barang-barang yang bergerak Pasal1696 KUH Perdata. Penitipan barang terjadi dengan sukarela atau karena terpaksa 1698 KUH Perdata. Penitipan barang yang sukarela terjadi karena sepakat bertimbal-balik antara pihak yang menitipkan barang dan pihak yang menerima titipan. Pasal 1699 KUH Perdata Penitipan barang dengan sukarela hanyalah dapat terjadi antara orang-orang yang mempunyai kecakapan untuk membuat perjanjian-perjanjian. Jika namun itu seorang yang cakap untuk membuat perjanjian, menerima penitipan suatu barang dari seorang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian, maka tunduklah ia kepada semua kewajiban yang dipikul oleh seorang penerima titipan yang sungguh-sungguh Pasal 1701 KUH Perdata. Maksudnya meskipun penitipan barang secara sah hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang cakap menurut hukum, namun apabila seorang cakap menerima suatu penitipan barang dari seorang yang tidak cakap maka si penerima titipan harus melakukan semua kewajiban yang berlaku dalam suatu perjanjian penitipan yang sah. b. Penitipan Karena Terpaksa Penitipan karena terpaksa adalah penitipan yang terpaksa dilakukan oleh seorang karena timbulnya sesuatu malapetaka, misalnya kebakaran, runtuhnya gedung, banjir, perampokan, karamnya kapal dan peristiwa lain yang tak tersangka. Pasal 1703 KUH Perdata. Penitipan karena terpaksa diatur menurut ketentuan seperti yang berlaku terhadap penitipan sukarela Pasal1705 KUH Perdata. Hal ini menunjukkan bahwa penitipan barang secara terpaksa itu mendapat perlindungan dari undang-undang yang tidak kurang dari suatu penitipan yang sukarela. 3. Kewajiban Penerima Titipan Si Penerima titipan diwajibkan mengenai barang yang dipercayakan padanya, memeliharanya dengan minat yang sama seperti ia memelihara barang-barangnya sendiri Pasal 1706 KUH Perdata. Hal ini diberlakukan lebih keras Pasal 1707 KUH Perdata a Jika si penerima titipan telah menawarkan dirinya untuk menyimpan barangnya; b Jika ia telah meminta diperjanjikannya sesuatu upah untuk menyimpan itu; c Jika penitipan telah terjadi sedikit banyak untuk kepentingan si penerima titipan; d Jika telah diperjanjikan bahwa si penerima titipan akan menanggung segala macam kelalaian. 4. Overmacht Tidak sekali-kali si penerima titipan bertanggung jawab tentang peristiwa-peristiwa yang tak dapat disingkiri, kecuali apabila ia lalai dalam pengembalian barang yang dititipkan. Bahkan dalam hal yang terakhir ia tidak bertanggung jawab jika barangnya juga akan musnah seandainya ia telah berada di tangannya orang yang menitipkan. Pasal 1708 KUH Perdata 5. Penitipan di Rumah Penginapan dan Losmen Orang-orang yang menyelenggarakan rumah penginapan dan penguasa losmen sebagai orang yang menerima titipan barang, bertanggung jawab untuk barang-barang yang dibawa oleh para tamu yang menginap. Penitipan tersebut dianggap sebagai suatu penitipan barang karena terpaksa. Pasal 1709 KUH Perdata Juga bertanggung jawab tentang pencurian atau kerusakan pada barang-barang kepunyaan para penginap, baik yang dilakukan oleh pelayan-pelayan atau lain budak dari rumah penginapan, maupun orang lain. Pasal 1710 KUH Perdata Mereka tidak bertanggung jawab apabila pencurian itu dilakukan dengan kekerasan, atau oleh orang-orang yang telah dimasukkan sendiri oleh si penginap. Si penerima titipan tidak diperbolehkan mempergunakan barang yang dititipkan untuk keperluan sendiri, tanpa izin orang yang menitipkan barang Pasal 1712 KUH Perdata . Ia tidak diperbolehkan menyelidiki tentang ujudnya barang yang dititipkan, jika barang itu dipercayakan padanya dalam suatu kotak tertutup, atau tersegel Pasal 1713 KUH Perdata. 6. Kewajiban lain Penerima Titipan Diwajibkan mengembalikan barang yang sama seperti yang telah diterimanya. Demikian jumlah-jumlah uang harus dikembalikan dalam mata uang yang sama Pasal 1714 KUH Perdata. Si penerima titipan hanya diwajibkan mengembalikan barang yang dititipkan dalam keadaannya pada saat pengembalian itu. Kemunduran-kemunduran atas barang atas tanggungan pihak yang menitipkan Pasal 1715 KUH Perdata. Jika barangnya dengan paksaan dirampas dari tangannya si penerima titipan dan orang ini telah membayar harganya atau sesuatu barang lain sebagai gantinya, maka ia harus mengembalikan kepada orang yang menitipkan Pasal 1716 KUH Perdata 7. Ahli Waris Si Penerima Titipan Seorang ahli waris dari si penerima titipan yang karena ia tak tahu bahwa suatu barang yang tealah diterimanya dalam penitipan, dengan itikad baik telah menjual barang tersebut, hanyalah diwajibkan mengembalikan harga pembelian yang telah diterimanya, atau jika ia belum menerima harga itu menyerahkan hak tuntutannya terhadap si pembeli barang. 8. Sekestrasi Sekestrasi adalah penitipan barang tentang mana ada perselisihan, ditangannya seorang pihak ketiga mengikatkan diri untuk, setelah perselisihan itu putus, mengembalikan barang itu untuk, setelah perselisihan itu diputus, mengembalikan barang itu kepad siapa yang akan dinyatakan berhak, beserta hasil-hasilnya. Penitipan ini ada yang terjadi dengan persetujuan dan ada pula yang dilakukan atas perintah hakim atau pengadilan Pasal 1730 KUH Perdata. Sekestrasi terjadi dengan persetujuan, apabila barang yang menjadi sengketa diserahkan kepada seorang pihak ketiga oleh satu orang atau lebih secara sukarela. Adalah bukan syarat mutlak bahwa suatu sekestrasi terjadi dengan cuma-cuma. Sekestrasi dapat mengenai baik barang bergerak maupun barang-barang tak bergerak. Sekestrasi atas perintah hakim terjadi, jika hakim memerintahkan supaya suatu barang tentang mana ada sengketa, dititipkan kepada seorang. Hakim dapat memerintahkan sekestrasi a Terhadap barang-barang bergerak yang telah disita ditangannya seorang berutang; b Terhadap suatu barang bergerak maupun tak bergerak, tentang mana hak miliknya atau hak penguasannya menjadi persengketaan; c Terhadap barang-barang yang ditawarkan oleh seorang berutang untuk melunasi utangnya. Pasal 1738 KUH Perdata
PengelolaanPegadaian dan Leasing. PENGERTIAN. β€’ Gadai. Menurut UU hukum perdata pasal 1150, Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai
Pasal130 KUHAP mengtur tentang penanganan dan pengalaman terhadap benda sitaan. Dilakukan oleh Penyelidik, baik karena mendapatkan sendiri maupun Ditempat penitipan barang pada Bank Pemerintah. Ditempat semula ketika benda itu disita. t. Penyerahan barang bukti kepad pejabat RUPBASAN dilaksanakan
Pemeriksaanbadan terhadap tahanan wanita dilakukan oleh polisi wanita. Pejabat Pengelolaan Barang Bukti yang selanjutnya disingkat PPBB adalah anggota Polri yang mempunyai tugas dan wewenang untuk menerima , menyimpan mengamankan, merawat, mengeluarkan dan memusnahkan benda sitaan dari ruang atau tempat khusus penyimpanan barang bukti
MenurutMenteri Kelautan dan Perikanan selama masa pandemi Covid-19 aksi pencurian ikan oleh kapal-kapal asing di perairan Indonesia dalam tren meningkat. Sebanyak 70% penangkapan kapal asing terjadi selama 1,5 bulan[2]. Berdasarkan data Direktorat Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP dalam kurun waktu Januari sampai dengan April 2020 tercatat
Barangyang digunakan dan dimiliki umum (common pool goods). Penyediaan dan pengaturan barang ini dilakukan oleh pemerintah karena pengguna tidak bersedia membayar untuk penggunaannya. Keempat jenis barang di atas dalam kenyataannya sulit dibedakan karena setiap barang tidak murni tergolong ke dalam karakteristik suatu jenis barang secara tegas.
ProsesPelaksanaan Penyitaan Barang Bukti Oleh Penyidik Kepolisian dalam 7 Leden Marpaung, 2009 , Proses Penanganan Perkara Pidana Penyelidikan dan Penyidikan Jakarta: Sinar Grafika, hal. Berikut ini adalah langkah-langkah penyitaan yang dilakukan oleh penyidik kepolisian resort surakarta dalam menyita barang bukti tindak pidana
Padamodel sentra ini dapat dilakukan dengan menggunakan sistem moving class yaitu pembelajaran yang bercirikan siswa berpindah dari kelas yang satu ke kelas yang lain sesuai dengan jadwal pelajaran pada setiap pergantian jam pelajaran. Di dalam penerapan moving class terdapat unsur pengelolaan kelas yang dilakukan oleh masing-masing guru pelajaran guna memfasilitasi siswa terhadap mata
Penyerahanatas Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain dilakukan oleh Penyerah Barang kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atau Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart yang sekurang-kurangnya disertai dengan data dan dokumen: a. daftar barang yang akan diserahkan; b. dokumen kepemilikan; c. Berikutini adalah tiga cara mengatasi inflasi: 1. Menggunakan Kebijakan Moneter, Cara Mengatasi Inflasi Paling Mendasar. Cara mengatasi inflasi yang pertama adalah dengan menggunakan kebijakan moneter. Kebijakan moneter ini dalah kebijakan yang merujuk pada keputusan-keputusan yang harus ditetapkan oleh Pemerintah di bidang keuangan (moneter).
j Peserta menuju meja pemeriksaan dokumen untuk dilakukan pengecekan persyaratan; k. Peserta menuju tempat penitipan barang setelah dokumen persyaratan dinyatakan memenuhi syarat oleh petugas; l. Peserta yang melakukan penitipan barang akan diarahkan menuju tempat penitipan barang, sedangkan peserta yang tidak melakukan
Prinsipprinsip penanganan barang bukti TPP dalam Petunjuk Teknis Penanganan Barang Bukti Tindak Pidana Perikanan ini terdiri dari : 1. Legalitas, yaitu setiap penanganan barang bukti TPP harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2.
Padahari Rabu, 28 April 2021 bertempat di Rupbasan Kelas II Wates, telah dilakukan penerimaan penitipan Benda Sitaan Negara sebagai barang bukti kasus tindak pidana penggelapan/penipuan yang melanggar Pasal 378 atau 372 KUHP berupa: 1 (Unit) Toyota Avanza Nopol AB 15XX RC warna abu-abu metalik tahun 2018 Noka MHKM5EAJJKO48445 Nosin 1NRF414571.

Meningkatkanproduksi merupakan cara yang cukup efektif untuk mengendalikan dan mengatasi inflasi. Kenaikan jumlah barang yang tidak diimbangi dengan jumlah uang yang beredar akan menyebabkan inflasi. Oleh karena itu, pemerintah memberi bantuan subsidi kepada sektor bahan pokok seperti beras dan bahan bakar. 2.

Jelaskanprosedur penanganan barang bawaan tamu yang mencurigakan. mitchinh_kitty 3 minutes ago 5 Comments. MODUL. ROZI YULIANI, S.STPar, MM. MENANGANI KEDATANGAN . KEBERANGKATAN TAMU. A. Ruang lingkup tugas dan tanggung jawab seksi porter / Concierge
1997 Kondisi saat ini informasi pengiriman kargo mulai dari penerimaan barang dari pengirim dan penyerahan barang dilakukan dengan manual. Pengirim datang langsung ke PT Abadi Mitra Andika untuk mengantar barang yang kemudian akan diterima dan dicatat oleh oleh Sales menggunakan Microsoft Excel. AmJCz.